Gresik, 18 Juni 2026
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik resmi menyerahkan dokumen rekomendasi tukar menukar tanah atau ruislag tanah wakaf MI Miftahul Huda, Desa Sumberrejo, Kecamatan Manyar untuk mempercepat penataan fasilitas keagamaan di wilayah setempat. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan kemanfaatan aset wakaf bagi masyarakat luas.
Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Ali Faiq, memimpin jalannya pertemuan penyerahan rekomendasi yang berlangsung pada hari Kamis, 18 Juni 2026 dengan khidmat. Dalam agenda tersebut, Muhammad Ali Faiq didampingi oleh Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Gresik, Nelly Afroh, guna memastikan seluruh proses administrasi dan regulasi syariah telah terpenuhi dengan baik.
Dalam ruang lingkup tata kelola administrasi publik, penyelesaian status tanah melalui mekanisme ruislag yang transparan sangat krusial untuk menghindari sengketa sosial di masa depan. Melalui kepastian hukum ini, aset yang dikelola dapat memberikan dampak ekonomi dan sosial yang jauh lebih tinggi bagi umat.
"Proses ruislag ini menjadi ikhtiar kita bersama untuk melipatgandakan kebermanfaatan lahan tersebut. Kami ingin memastikan bahwa setiap jengkal tanah yang diamanahkan memiliki legalitas yang kokoh dan mampu menopang kegiatan keagamaan masyarakat secara optimal," ujar Muhammad Ali Faiq di sela-sela kegiatan.
Nelly Afroh menambahkan bahwa ini adalah proses ruislag non RUTR, maka pemberian rekomendasi dari Kemenag Kab/Ko masih harus dilanjutkan prosesnya ke Kemenag Pusat untuk mendapatkan persetujuan Ruislag tersebut. Apabila telah diverifikasi oleh Pusat dan dinyatakan lengkap, maka proses selanjutnya adalah peninjauan lapangan oleh Dirjen sesuai dengan KMA 665 tahun 2025.
Melalui penyerahan rekomendasi ini, Kemenag Gresik berharap dapat memantik percepatan program sertifikasi serta penataan aset wakaf lain yang saat ini masih tertahan dalam proses administratif. Hasil akhirnya, masyarakat di wilayah Manyar dan sekitarnya dapat memanfaatkan fasilitas pendidikan serta keagamaan dengan rasa aman, nyaman, dan di atas landasan hukum yang absolut.