Gresik (Humas) – Upaya penanganan dan pencegahan perkawinan usia anak di Kabupaten Gresik menunjukkan tren positif. Data Pengadilan Agama Gresik mencatat penurunan permohonan dispensasi kawin secara konsisten dalam tiga tahun terakhir, yakni dari 201 perkara pada 2023, turun menjadi 179 perkara pada 2024, dan menyisa 156 permohonan pada 2025.
Capaian tersebut menjadi dorongan kuat bagi Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik untuk terus memperkuat sinergi intervensi edukasi di masyarakat. Komitmen ini ditegaskan kembali dalam perhelatan yang memadukan sosialisasi Cegah Perkawinan Anak (CEPAK) dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik.
Penurunan angka tersebut tidak lepas dari kolaborasi lintas instansi dan organisasi wanita setempat. Komitmen penguatan ketahanan keluarga kembali ditegaskan dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H yang diselenggarakan oleh Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Gresik di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan yang diinisiasi DWP Kabupaten Gresik bersama Ketua DWP Kab. Gresik Siti Qomariyah Achmad Washil ini dihadiri langsung oleh Ketua DWP Kantor Kemenag Gresik Masarin Natik Faiq bersama Wakil Ketua DWP Kantor Kemenag Gresik Ainun Jariyah Yahya. Kehadiran jajaran pengurus DWP Kemenag Gresik menegaskan dukungan penuh terhadap edukasi pencegahan perkawinan anak (CEPAK) serta penguatan fungsi pengasuhan keluarga.
Ketua TP PKK Kabupaten Gresik, Nurul Haromaini Ali Fandi Akhmad Yani, menegaskan bahwa penanganan pernikahan dini membutuhkan keterlibatan aktif para ibu. Menurutnya, ketahanan keluarga dan pola pengasuhan yang adaptif menjadi kunci utama agar anak-anak terlindungi dari pergaulan bebas dan keputusan menikah di usia terlalu muda.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Gresik, Hikmah, dalam pemaparannya menekankan pentingnya pemahaman regulasi batas usia pernikahan sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas minimal 19 tahun bagi pria dan wanita. Ia mengingatkan bahwa pemberian dispensasi kawin melalui PERMA Nomor 5 Tahun 2019 dilaksanakan secara sangat ketat dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Ketua DWP Kantor Kemenag Gresik Masarin Natik Faiq menyampaikan bahwa DWP Kemenag Gresik secara aktif menyelaraskan program bimbingan remaja dan ketahanan keluarga yang dikembangkan jajaran Kemenag, KUA, hingga Penyuluh Agama di lapangan. Menurutnya, perayaan Maulid Nabi merupakan momentum tepat untuk merefleksikan kembali ajaran Rasulullah SAW tentang perlindungan hak-hak anak dan penyiapan generasi masa depan yang berkualitas.
"Perkawinan pada usia anak bukanlah solusi atas persoalan pergaulan atau kekhawatiran orang tua. Sebagai ibu dan madrasah utama dalam keluarga, perempuan memegang peran sentral dalam membangun komunikasi yang hangat dan inklusif. DWP Kemenag Gresik berkomitmen mendukung penuh program Pemkab Gresik untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan, kematangan mental, dan perlindungan hukum sebelum melangkah ke jenjang pernikahan," tegas Masarin Natik Faiq di sela-sela kegiatan.
Rangkaian acara ditutup dengan tausiyah kerohanian sebagai wujud rasa syukur atas peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H. Melalui gerakan sinergis tiga pilar pendorong; Cegah, Dampingi, dan Lindungi, DWP Kemenag Gresik bersama DWP Kabupaten Gresik terus mengoptimalkan peran kader di tingkat akar rumput. Langkah terintegrasi ini diharapkan dapat memutus mata rantai pernikahan dini, mencegah risiko stunting, serta mewujudkan keluarga yang sejahtera lahir dan batin di Kabupaten Gresik.